| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 76/Pid.Sus/2026/PN Grt | YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H | VICKY FIRMANSYAH Bin APAY HERMANSYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 76/Pid.Sus/2026/PN Grt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-116/M.2.15/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara: PDM-18/GRT/ENZ.2/03/2026
IDENTITAS TERDAKWA Nama Terdakwa VICKY FIRMANSYAH Bin APAY HERMANSYAH Nomor Identitas 3205190412980008 Tempat Lahir Garut Umur/ Tanggal Lahir 27 Tahun / 04 Desember 1998 Jenis Kelamin Laki-laki Indonesia Tempat Tinggal Kampung Sawahlega RT 001 RW 001 Desa Ngamplangsari Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Islam Pelajar / Mahasiswa S1 Manajemen (Belum Tamat)
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN 1. Penangkapan : : Tanggal 17 Januari 2026
2. Penahanan
Penyidik : Rutan, tanggal 18 Januari 2026 s/d 06 Februari 2026
Perpanjangan PU : Rutan, tanggal 07 Februari 2026 s/d 18 Maret 2026
Penuntut Umum : Rutan, tanggal 13 Maret 2026 s/d 01 April 2026
DAKWAAN PERTAMA: ----------Bahwa Terdakwa VICKY FIRMANSYAH Bin APAY HERMANSYAH pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 14.49 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jalan Garut – Tasikmalaya Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 13.07 WIB Terdakwa VICKY FIRMANSYAH sedang bekerja di bengkel milik Terdakwa VICKY FIRMANSYAH, kemudian Terdakwa VICKY FIRMANSYAH dihubungi oleh Saksi IRVAN SURAHMAN (Berkas Perkara Terpisah) melalui aplikasi Whatsapp yang mengajak untuk menempelkan atau menyimpan narkotika jenis sabu dan Terdakwa VICKY FIRMANSYAH menyetujuinya, kemudian sekira pukul 14.30 WIB Saksi IRVAN SURAHMAN datang ke rumah Terdakwa VICKY FIRMANSYAH dan menunggu Terdakwa VICKY FIRMANSYAH selesai bekerja, setelah itu sekira pukul 14.47 WIB Terdakwa VICKY FIRMANSYAH dengan dibonceng Saksi IRVAN SURAHMAN berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi IRVAN SURAHMAN, kemudian sekira pukul 14.49 WIB di sekitar sekolah di Jalan Garut -Tasikmalaya Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Saksi IRVAN SURAHMAN menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa VICKY FIRMANSYAH dan menyuruh untuk menempelkan atau menyimpan di sekitar lokasi dan Terdakwa VICKY FIRMANSYAH mengiyakannya lalu setelah selesai menempel atau menyimpan narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya Terdakwa VICKY FIRMANSYAH foto dan Terdakwa VICKY FIRMANSYAH kirimkan kepada Saksi IRVAN SURAHMAN melalui aplikasi whatsapp, kemudian Terdakwa VICKY FIRMANSYAH dan Saksi IRVAN SURAHMAN juga menaruh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di depan rumah kosong di jalan Garut – Tasikmalaya Kecamatan Cilawu Kabupaten garut yang setelah menempel atau menyimpan selanjutnya Terdakwa VICKY FIRMANSYAH memfoto dan mengirimkannya kepada Saksi IRVAN SURAHMAN melalui whatsapp, kemudian Terdakwa VICKY FIRMANSYAH dan Saksi IRVAN SURAHMAN juga menempel atau menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di depan TPU di Jalan Garut – Tasikmalaya Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut selanjutnya Terdakwa VICKY FIRMANSYAH memfoto dan mengirimkannya kepada Saksi IRVAN SURAHMAN melalui whatsapp, kemudian sekira pukul 15.20 WIB ketika Terdakwa VICKY FIRMANSYAH dan Saksi IRVAN SURAHMAN sedang berhenti di Alfamart Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut tiba-tiba Terdakwa VICKY FIRMANSYAH dan Saksi IRVAN SURAHMAN diamankan oleh Saksi SEVI BAKHTIAR HADY, Saksi WILDAN ADAM dan Saksi WILDAN GALIH GUMIWANG (masing-masing anggota Polisi dari Polres Garut), kemudian pada saat Saksi SEVI BAKHTIAR HADY, Saksi WILDAN ADAM dan Saksi WILDAN GALIH GUMIWANG melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa VICKY FIRMANSYAH tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tetapi hanya ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna Hitam dan Terdakwa VICKY FIRMANSYAH mengatakan kepada Saksi SEVI BAKHTIAR HADY, Saksi WILDAN ADAM dan Saksi WILDAN GALIH GUMIWANG bahwa sebelumnya sudah menempelkan atau menyimpan di sekitar Jalan Garut – Tasikmalaya Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, setelah itu Terdakwa VICKY FIRMANSYAH dengan didampingi oleh Saksi SEVI BAKHTIAR HADY, Saksi WILDAN ADAM dan Saksi WILDAN GALIH GUMIWANG mengambil map atau tempelan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah Terdakwa VICKY FIRMANSYAH simpan atau tempelkan tersebut dan saat itu ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah Terdakwa VICKY FIRMANSYAH simpan atau tempelkan di sekitar Jalan Garut – Tasikmalaya Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut;----- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0346/2026/NF, berupa kristal warna putih di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---- Bahwa Terdakwa VICKY FIRMANSYAH Bin APAY HERMANSYAH dalam melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, Narkotika Golongan I berupa metamfetamina dengan maksud untuk mendapatkan upah berupa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara Cuma-Cuma dan tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI sebagai pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.------------------------------------------------------------ -----Perbuatan Terdakwa VICKY FIRMANSYAH Bin APAY HERMANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------- A T A U KEDUA: -------------Bahwa Terdakwa VICKY FIRMANSYAH Bin APAY HERMANSYAH pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 15.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Alfamart beralamat di Jalan Raya Garut – Tasikmalaya Kampung Ngamplang Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi SEVI BAKHTIAR HADY bersama WILDAN ADAM dan Saksi WILDAN KALIH GUMIWANG (masing-masing anggota Polisi dari Polres Garut) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu oleh 2 (dua) orang yang tidak dikenal di sekitaran Alfamart yang beralamat di Jalan Raya Garut – Tasikmalaya Kampung Ngamplang Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian Saksi SEVI BAKHTIAR HADY bersama WILDAN ADAM dan Saksi WILDAN KALIH GUMIWANG melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 15.20 WIB bertempat di Alfamart Jalan Raya Garut – Tasikmalaya Kampung Ngamplang Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, Saksi SEVI BAKHTIAR HADY bersama WILDAN ADAM dan Saksi WILDAN KALIH GUMIWANG mengamankan Terdakwa VICKY FIRMANSYAH dan Saksi IRVAN SURAHMAN (Berkas Perkara Terpisah) yang saat itu sedang beristirahat di lokasi tersebut, kemudian pada saat Saksi SEVI BAKHTIAR HADY, Saksi WILDAN ADAM dan Saksi WILDAN GALIH GUMIWANG melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa VICKY FIRMANSYAH tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tetapi hanya ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Samsung warna Hitam dan Terdakwa VICKY FIRMANSYAH mengatakan kepada Saksi SEVI BAKHTIAR HADY, Saksi WILDAN ADAM dan Saksi WILDAN GALIH GUMIWANG bahwa sebelumnya sudah menempelkan atau menyimpan di sekitar Jalan Garut – Tasikmalaya Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut, setelah itu Terdakwa VICKY FIRMANSYAH dengan didampingi oleh Saksi SEVI BAKHTIAR HADY, Saksi WILDAN ADAM dan Saksi WILDAN GALIH GUMIWANG mengambil map atau tempelan narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah Terdakwa VICKY FIRMANSYAH simpan atau tempelkan tersebut dan saat itu ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah Terdakwa VICKY FIRMANSYAH simpan atau tempelkan di sekitar Jalan Garut – Tasikmalaya Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut;--------------------------------------- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0346/2026/NF, berupa kristal warna putih di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa VICKY FIRMANSYAH Bin APAY HERMANSYAH dalam melakukan permufakatan jahat dengan Saksi IRVAN SURAHMAN untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa metamfetamina dengan maksud untuk mendapatkan upah berupa mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara Cuma-Cuma dan tanpa seizin dari Menteri Kesehatan RI sebagai pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.-------------------------------------------------------------------------------------- ----Perbuatan Terdakwa VICKY FIRMANSYAH Bin APAY HERMANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
Garut, 25 Maret 2026 TIM PENUNTUT UMUM
YUDHI SATRIYO NUGROHO, S.H., M.H. JAKSA MADYA
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
