Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Grt Dewi Rosmala 1.H. Tatang Hasbullah
2.PT Jockam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewi Rosmala
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Tatang Hasbullah
2PT Jockam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Garut
2Pemerintah Desa Sukalaksana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas ±2.450 m?2; di Blok Bebedahan;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan segala klaim kepemilikan dan/atau penguasaan Para Tergugat atas objek sengketa adalah tanpa hak dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap objek sengketa;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek sengketa;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari beban;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.750.000.000 (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp300.000.000; (Tiga ratus juta rupiah)
  9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
  10. Meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa berupa tanah seluas ±2.450 m?2; yang terletak di Blok Bebedahan, Desa Sukalaksana, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut;
  11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
  12. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu;
  13. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain:

  1. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan, termasuk melakukan pencatatan, penyesuaian, atau tindakan administrasi pertanahan yang diperlukan sepanjang berkaitan dengan objek sengketa sesuai putusan pengadilan;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menyesuaikan administrasi desa;
  3. Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak