| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas ±2.450 m?2; di Blok Bebedahan;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala klaim kepemilikan dan/atau penguasaan Para Tergugat atas objek sengketa adalah tanpa hak dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari beban;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.750.000.000 (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp300.000.000; (Tiga ratus juta rupiah)
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan;
- Meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa berupa tanah seluas ±2.450 m?2; yang terletak di Blok Bebedahan, Desa Sukalaksana, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain:
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan, termasuk melakukan pencatatan, penyesuaian, atau tindakan administrasi pertanahan yang diperlukan sepanjang berkaitan dengan objek sengketa sesuai putusan pengadilan;
- Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menyesuaikan administrasi desa;
- Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|