Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2025/PN Grt FRIZA ADI YUDHA, S.H. YAYAT HIDAYAT Bin EMAN HAMID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.S/2025/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-133/M.2.15/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRIZA ADI YUDHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAYAT HIDAYAT Bin EMAN HAMID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN PENUNTUT UMUM

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM - 12/M.2.15/Eku.2/02/2025

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA   :

 

 

 

 

 

 

 

Nama Lengkap

:

YAYAT HIDAYAT Bin EMAN HAMID

 

NIK

:

3205360101600005

 

Tempat Lahir

:

Bandung

 

Umur/Tanggal Lahir

:

65 tahun/1 Januari 1960

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kampung Palabuan RT. 04 RW. 03 Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Bandung

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SD

 

 

 

 

B.   

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

 

 

 

 

  1. PENANGKAPAN

:

Tidak dilakukan penangkapan

 

  1. PENAHANAN

:

Tidak dilakukan penahanan

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :           

 

 

 

------ Bahwa terdakwa YAYAT HIDAYAT Bin EMAN HAMID pada hari Jum’at, tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 14.51 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di warung milik terdakwa di Kampung Pelabuan RT. 04 RW. 03 Desa Purbayani Kecamatan Caringin Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang memproduksi, menyimpan, menjual/mengedarkan dan/ atau mengkonsumsi minuman beralkohol baik golongan A, golongan B dan/ atau golongan C, termasuk minuman apapun yang dioplos atau dicampur dengan zat-zat lain yang dapat memabukkan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

                      

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut saksi GANIESA GUNAWAN PRIBADI, S.H. dan saksi BUDI BUDIMAN NURMANSYAH sedang melakukan Tugas Pengawasan Pengamatan terhadap minuman beralkohol bersama tim gabungan dari Polisi dan TNI lalu mencurigai warung milik terdakwa yang menjual minuman beralkohol dan saat mengecek ke warung tersebut mereka menemukan banyak minuman beralkohol dalam kemasan botol selanjutnya mereka meminta terdakwa untuk menunjukkan dimana saja menyimpan minuman beralkohol selanjutnya terdakwa menunjukkan penyimpanan minuman beralkohol antara lain disimpan di kamar tidur, WC dan gudang di dalam rumah terdakwa setelah itu terdakwa dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Garut berikut 1756 (seribu tujuh ratus lima puluh enam) botol minumal beralkohol jenis bir merek Bintang, 3 (tiga) botol minumal beralkohol jenis arak botol besar, 82 (delapan puluh dua) botol minumal beralkohol jenis bir merek Guinness, 48 (empat puluh delapan) botol minumal beralkohol jenis bir merek Sahabat Bupp Label, 36 (tiga puluh enam) botol minumal beralkohol jenis bir merek Sahabat Black Label, 8 (delapan) botol minumal beralkohol jenis bir merek Intisari jenis Anggur Hijau, 48 (empat puluh delapan) botol minumal beralkohol jenis bir merek Kawa-kawa jenis hijau, 67 (enam puluh tujuh) botol minumal beralkohol jenis arak botol kecil, 115 (seratus lima belas) botol minumal beralkohol jenis bir merek Anggur Merah botol kecil, 12 (dua belas) botol minumal beralkohol jenis bir merek Ice Land; 102 (seratus dua) botol minumal beralkohol jenis bir merek Whiskey yang disita dari warung milik terdakwa untuk diproses hukum; -----------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa mendapatkan berbagai minuman beralkohol tersebut dari para sales (agen penjual) yang datang langsung menitipkan berbagai minuman beralkohol tersebut untuk diperjualbelikan di warung terdakwa dimana terdakwa memberikan setoran uang hasil penjualan berbagai minuman beralkohol tersebut kepada sales tersebut yang kembali datang langsung ke warung terdakwa setiap bulannya. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 jo. pasal 23 Perda Kab. Garut Nomor 13 Tahun 2015.

 

Garut, 14 April 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

FRIZA ADI YUDHA

Jaksa Muda NIP. 19810130 200501 1 006.-

Pihak Dipublikasikan Ya