Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Grt PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Garut 1.ZULFIKRI FAKHRUROJI
2.GINA SRI HARTATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Grt
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Garut
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZULFIKRI FAKHRUROJI
2GINA SRI HARTATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.738.840,00
Petitum
  • Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 072372240086 Tanggal 30 September 2024 Rp. 99.738.840,-(Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Rupiah). secara tunai dan sekaligus;
  • Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                         : HONDA/CIVIC FD1 1.8 AT

Jenis/Model                         : MOBIL PENUMPANG/SEDAN

Tahun/Warna                           : 2011 / ABU ABU MUDA METALIK

No. Rangka/Mesin             : MHMFE74P5DK091994/ R18A19950538

No. Polisi             : D 1187 RX

BPKB tercatat atas nama: RIDWAN SETIAWAN

  • Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  • Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type                         : HONDA/CIVIC FD1 1.8 AT

Jenis/Model                         : MOBIL PENUMPANG/SEDAN

Tahun/Warna                           : 2011 / ABU ABU MUDA METALIK

No. Rangka/Mesin             : MHMFE74P5DK091994/ R18A19950538

No. Polisi             : D 1187 RX

BPKB tercatat atas nama          : RIDWAN SETIAWAN

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  • Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak