Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Grt Irwan Setiawan Wijaya 1.PT. Eljindo Perdagangan Abadi
2.Yusup Alamsyah
3.Budiyana
4.Notaris Dewi Kania,S.H.,Mkn.
5.Kepala Desa Mekarsari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Grt
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irwan Setiawan Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dendy FirmansyahIrwan Setiawan Wijaya
Tergugat
NoNama
1PT. Eljindo Perdagangan Abadi
2Yusup Alamsyah
3Budiyana
4Notaris Dewi Kania,S.H.,Mkn.
5Kepala Desa Mekarsari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Garut
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum atas seluruh Akta Jual Beli atas tanah Blok Dugaranca, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut milik Penggugat yang dibuat oleh PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. berupa:
  1. Akta Jual Beli Nomor: 74/2025 antara Acu Setiadi sebagai Penjual yang telah disetujui oleh Nur Halimah sebagai isterinya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 515 Persil Nomor 22 Kelas S IV yang terletak di Blok Jalan Dugaranca seluas 461 M?2; (empat ratus enam puluh satu meter persegi), dengan batas-batas Utara : Jalan Desa; Timur : Jalan Desa; Selatan : Tanah Milik Edo; Barat : Jalan Desa. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  2. Akta Jual Beli Nomor : 66/2025 antara Anang Suryana sebagai Penjual yang telah disetujui oleh Widaningsih sebagai isterinya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 21 Persil Nomor 22 Kelas S IV yang terletak di Blok Dugaranca seluas 693 M2 (enam ratus sembilan puluh tiga meter persegi), dengan batas-batas Utara : Tanah Milik Piah; Timur : Tanah Milik Nana; Selatan : Tanah Milik Juju; Barat : Tanah Milik Dede Nurdin. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  3. Akta Jual Beli Nomor : 77/2025 antara Nana sebagai Penjual yang telah disetujui oleh Aneng sebagai isterinya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 208 Persil Nomor 22 Kelas S IV Yang terletak di Blok Dugaranca seluas 945 M2 (sembilan ratus empat puluh lima meter persegi), dengan batas-batas Utara : Tanah Milik Piah; Timur : Tanah Milik Nana; Selatan : Tanah Milik Juju; Barat : Tanah Milik Dede Nurdin. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  4. Akta Jual Beli Nomor : 65/2025 antara Yeyeh Patmawati sebagai Penjual yang telah disetujui oleh  Dede Endang sebagai Suaminya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 208 Persil Nomor 22 Kelas S IV Yang terletak di Blok Dugaranca seluas 100 M2 (seratus meter persegi) dengan batas-batas Utara : Jalan Desa; Timur : Tanah Milik Udin; Selatan : Tanah Milik Ombah; Barat : Tanah Milik Nana. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  5. Akta Jual Beli Nomor : 70/2025 antara Juju Junaedi sebagai Penjual yang telah disetujui oleh Kartini sebagai istrinya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 598 Persil Nomor 22 Kelas S IV Yang terletak di Blok Dugaranca seluas 739 M2 (tujuh ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) dengan batas-batas Utara : Tanah Milik Dede Nurdin; Timur : Tanah Milik Rosidi; Selatan : Tanah Milik Aam/ Siti Aisyah; Barat : Tanah Milik Emay. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  6. Akta Jual Beli Nomor : 71/2025 antara Juju Junaedi sebagai Penjual yang telah disetujui oleh Kartini sebagai istrinya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 21 Persil Nomor 22 Kelas S IV Yang terletak di Blok Dugaranca seluas 740 M2 (tujuh ratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas Utara : Tanah Milik Dede Nurdin; Timur : Tanah Milik Rosidi; Selatan : Tanah Milik Aam; Barat : Tanah Milik Emay. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  7. Akta Jual Beli Nomor : 72/2025 antara Juju Junaedi sebagai Penjual yang telah disetujui oleh Kartini sebagai isterinya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 213 Persil Nomor 22 Kelas S IV yang terletak di Blok Dugaranca seluas 739 M2 (tujuh ratus tiga puluh sembilan meter persegi) dengan batas-batas Utara : Tanah Milik Dede Nurdin; Timur : Tanah Milik Rosidi; Selatan : Tanah Milik Aam; Barat : Tanah Milik Emay. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  8. Akta Jual Beli Nomor : 73/2025 antara Juju Junaedi sebagai Penjual yang telah disetujui oleh Kartini sebagai istrinya yang telah disetujui oleh Kartini sebagai isterinya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 447 Persil Nomor 22 Kelas S IV yang terletak di Blok Dugaranca seluas 739 M2 (tujuh ratus tiga puluh sembilan meter persegi) dengan batas-batas Utara : Tanah Milik Dede Nurdin; Timur : Tanah Milik Rosidi; Selatan : Tanah Milik Aam/ Siti Aisyah; Barat : Tanah Milik Emay. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  9. Akta Jual Beli Nomor : 67/2025 antara Siti Aisyah sebagai Penjual yang telah disetujui oleh  Rustam sebagai Suaminya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 598 Persil Nomor 22 Kelas S IV Yang terletak di Blok Dugaranca seluas 500 M2 ( lima ratus meter persegi) dengan batas-batas Utara : Tanah Milik Juju; Timur : Tanah Milik Hada; Selatan : Tanah Milik Yasin; Barat : Tanah Milik Emay. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  10. Akta Jual Beli Nomor : 68/2025 antara Siti Aisyah sebagai Penjual yang telah disetujui oleh  Rustam sebagai Suaminya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 447 Persil Nomor 22 Kelas S IV yang terletak di Blok Dugaranca seluas 500 M2 ( lima ratus meter persegi) dengan batas-batas Utara : Tanah Milik Juju; Timur : Tanah Milik Hada; Selatan : Tanah Milik Yasin; Barat : Tanah Milik Emay. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  11. Akta Jual Beli Nomor : 69/2025 antara Siti Aisyah sebagai Penjual yang telah disetujui oleh  Rustam sebagai Suaminya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 21 Persil Nomor 22 Kelas S IV yang terletak di Blok Dugaranca seluas 504 M2 (lima ratus empat meter persegi) dengan batas-batas Utara : Tanah Milik Juju; Timur : Tanah Milik Hada; Selatan : Tanah Milik Yasin; Barat : Tanah Milik Emay. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut
  1. Menyatakan tanah seluas 6.660 M2 yang terletak di Blok Dugaranca, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. berupa:
  1. Akta Jual Beli Nomor: 74/2025 antara Acu Setiadi sebagai Penjual yang telah disetujui oleh Nur Halimah sebagai isterinya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 515 Persil Nomor 22 Kelas S IV yang terletak di Blok Jalan Dugaranca seluas 461 M?2; (empat ratus enam puluh satu meter persegi), dengan batas-batas Utara : Jalan Desa; Timur : Jalan Desa; Selatan : Tanah Milik Edo; Barat : Jalan Desa. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  2. Akta Jual Beli Nomor : 66/2025 antara Anang Suryana sebagai Penjual yang telah disetujui oleh Widaningsih sebagai isterinya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 21 Persil Nomor 22 Kelas S IV yang terletak di Blok Dugaranca seluas 693 M2 (enam ratus sembilan puluh tiga meter persegi), dengan batas-batas Utara : Tanah Milik Piah; Timur : Tanah Milik Nana; Selatan : Tanah Milik Juju; Barat : Tanah Milik Dede Nurdin. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  3. Akta Jual Beli Nomor : 77/2025 antara Nana sebagai Penjual yang telah disetujui oleh Aneng sebagai isterinya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 208 Persil Nomor 22 Kelas S IV Yang terletak di Blok Dugaranca seluas 945 M2 (sembilan ratus empat puluh lima meter persegi), dengan batas-batas Utara : Tanah Milik Piah; Timur : Tanah Milik Nana; Selatan : Tanah Milik Juju; Barat : Tanah Milik Dede Nurdin. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  4. Akta Jual Beli Nomor : 65/2025 antara Yeyeh Patmawati sebagai Penjual yang telah disetujui oleh  Dede Endang sebagai Suaminya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 208 Persil Nomor 22 Kelas S IV Yang terletak di Blok Dugaranca seluas 100 M2 (seratus meter persegi) dengan batas-batas Utara : Jalan Desa; Timur : Tanah Milik Udin; Selatan : Tanah Milik Ombah; Barat : Tanah Milik Nana. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  5. Akta Jual Beli Nomor : 70/2025 antara Juju Junaedi sebagai Penjual yang telah disetujui oleh Kartini sebagai istrinya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 598 Persil Nomor 22 Kelas S IV Yang terletak di Blok Dugaranca seluas 739 M2 (tujuh ratus tiga puluh Sembilan meter persegi) dengan batas-batas Utara : Tanah Milik Dede Nurdin; Timur : Tanah Milik Rosidi; Selatan : Tanah Milik Aam/ Siti Aisyah; Barat : Tanah Milik Emay. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  6. Akta Jual Beli Nomor : 71/2025 antara Juju Junaedi sebagai Penjual yang telah disetujui oleh Kartini sebagai istrinya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 21 Persil Nomor 22 Kelas S IV Yang terletak di Blok Dugaranca seluas 740 M2 (tujuh ratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas Utara : Tanah Milik Dede Nurdin; Timur : Tanah Milik Rosidi; Selatan : Tanah Milik Aam; Barat : Tanah Milik Emay. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  7. Akta Jual Beli Nomor : 72/2025 antara Juju Junaedi sebagai Penjual yang telah disetujui oleh Kartini sebagai isterinya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 213 Persil Nomor 22 Kelas S IV yang terletak di Blok Dugaranca seluas 739 M2 (tujuh ratus tiga puluh sembilan meter persegi) dengan batas-batas Utara : Tanah Milik Dede Nurdin; Timur : Tanah Milik Rosidi; Selatan : Tanah Milik Aam; Barat : Tanah Milik Emay. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  8. Akta Jual Beli Nomor : 73/2025 antara Juju Junaedi sebagai Penjual yang telah disetujui oleh Kartini sebagai istrinya yang telah disetujui oleh Kartini sebagai isterinya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 447 Persil Nomor 22 Kelas S IV yang terletak di Blok Dugaranca seluas 739 M2 (tujuh ratus tiga puluh sembilan meter persegi) dengan batas-batas Utara : Tanah Milik Dede Nurdin; Timur : Tanah Milik Rosidi; Selatan : Tanah Milik Aam/ Siti Aisyah; Barat : Tanah Milik Emay. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  9. Akta Jual Beli Nomor : 67/2025 antara Siti Aisyah sebagai Penjual yang telah disetujui oleh  Rustam sebagai Suaminya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 598 Persil Nomor 22 Kelas S IV Yang terletak di Blok Dugaranca seluas 500 M2 ( lima ratus meter persegi) dengan batas-batas Utara : Tanah Milik Juju; Timur : Tanah Milik Hada; Selatan : Tanah Milik Yasin; Barat : Tanah Milik Emay. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  10. Akta Jual Beli Nomor : 68/2025 antara Siti Aisyah sebagai Penjual yang telah disetujui oleh  Rustam sebagai Suaminya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 447 Persil Nomor 22 Kelas S IV yang terletak di Blok Dugaranca seluas 500 M2 ( lima ratus meter persegi) dengan batas-batas Utara : Tanah Milik Juju; Timur : Tanah Milik Hada; Selatan : Tanah Milik Yasin; Barat : Tanah Milik Emay. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut;
  11. Akta Jual Beli Nomor : 69/2025 antara Siti Aisyah sebagai Penjual yang telah disetujui oleh  Rustam sebagai Suaminya dengan Irwan Setiawan Wijaya sebagai pembeli atas jual beli tanah dengan Letter C Nomor 21 Persil Nomor 22 Kelas S IV yang terletak di Blok Dugaranca seluas 504 M2 (lima ratus empat meter persegi) dengan batas-batas Utara : Tanah Milik Juju; Timur : Tanah Milik Hada; Selatan : Tanah Milik Yasin; Barat : Tanah Milik Emay. Yang dibuat dan diterbitkan oleh kantor PPAT I. Irfan Ibrahiem, S.H.,M.Kn. pada tanggal 17 Maret 2025 di Garut; adalah sah milik Penggugat;   
  1. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  2. Menyatakan bahwa seluruh akta-akta notaris dalam bentuk Akta Jual Beli yang telah dibuat oleh Tergugat IV antara Tergugat II selaku penjual dan Tergugat III selaku pembeli tanah yang berlokasi di Blok Dugaranca, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut berupa :
  1. AJB Nomor: 58/2023, dengan No persil 22, No Kohir 408, Blok Dugaranca, luas 100 M2;
  2. AJB Nomor: 59/2023, dengan No persil 22, No Kohir 308, Blok Dugaranca, luas 2.020 M2;
  3. AJB Nomor: 60/2023, dengan No persil 22, No Kohir 214, Blok Dugaranca, luas 2.671 M2;
  4. AJB Nomor: 61/2023, dengan No persil 22, No Kohir 210, Blok Dugaranca, luas 770 M2;
  5. AJB Nomor: 62/2023, dengan No persil 22, No Kohir 209, Blok Dugaranca, luas 1.215 M2;
  6. AJB Nomor: 63/2023, dengan No persil 22, No Kohir 208, Blok Dugaranca, luas 948 M2;
  7. AJB Nomor: 64/2023, dengan No persil 22, No Kohir 21, Blok Dugaranca, luas 1.699 M2;
  8. AJB Nomor: 65/2023, dengan No persil 22, No Kohir 866, Blok Dugaranca, luas 1.666 M2;
  9. AJB Nomor: 66/2023, dengan No persil 22, No Kohir 206, Blok Dugaranca, luas 693 M2;
  10. AJB Nomor: 67/2023, dengan No persil 22, No Kohir 865, Blok Dugaranca, luas 810 M2;
  11. AJB Nomor: 68/2023, dengan No persil 22, No Kohir733, Blok Dugaranca, luas 3.994 M2;
  12. AJB Nomor: 69/2023, dengan No persil 22, No Kohir 715, Blok Dugaranca, luas 511 M2;
  13. AJB Nomor: 70/2023, dengan No persil 22, No Kohir 598, Blok Dugaranca, luas 1.504 M2;
  14. AJB Nomor: 71/2023, dengan No persil 22, No Kohir 515, Blok Dugaranca, luas 3.451 M2;
  15. AJB Nomor: 72/2023, dengan No persil 22, No Kohir 449, Blok Dugaranca, luas 203 M2;
  16. AJB Nomor: 73/2023, dengan No persil 22, No Kohir 447, Blok Dugaranca, luas 2.847 M2;
  17. AJB Nomor: 74/2023, dengan No persil 22, No Kohir 409, Blok Dugaranca, luas 945 M2;

adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

  1. Menyatakan bahwa seluruh akta-akta notaris dalam bentuk Akta Pelepasan Hak yang telah dibuat oleh Tergugat IV atas pelepasan hak dari Tergugat III kepada Tergugat I atas tanah yang berlokasi di Blok Dugaranca, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut berupa :
  1. Akta 16 Nomor: 58/2023, dengan No persil 22, No Kohir 408, Blok Dugaranca, luas 100 M2;
  2. Akta 17 Nomor: 59/2023, dengan No persil 22, No Kohir 308, Blok Dugaranca, luas 2.020 M2;
  3. Akta 18 Nomor: 60/2023, dengan No persil 22, No Kohir 214, Blok Dugaranca, luas 2.671 M2;
  4. Akta 19 Nomor: 61/2023, dengan No persil 22, No Kohir 210, Blok Dugaranca, luas 770 M2;
  5. Akta 20 Nomor: 62/2023, dengan No persil 22, No Kohir 209, Blok Dugaranca, luas 1.215 M2;
  6. Akta 21 Nomor: 63/2023, dengan No persil 22, No Kohir 208, Blok Dugaranca, luas 948 M2;
  7. Akta 22 Nomor: 64/2023, dengan No persil 22, No Kohir 21, Blok Dugaranca, luas 1.699 M2;
  8. Akta 23 Nomor: 65/2023, dengan No persil 22, No Kohir 866, Blok Dugaranca, luas 1.666 M2;
  9. Akta 24Nomor: 66/2023, dengan No persil 22, No Kohir 206, Blok Dugaranca, luas 693 M2;
  10. Akta 25 Nomor: 67/2023, dengan No persil 22, No Kohir 865, Blok Dugaranca, luas 810 M2;
  11. Akta 26 Nomor: 68/2023, dengan No persil 22, No Kohir733, Blok Dugaranca, luas 3.994 M2;
  12. Akta 27 Nomor: 69/2023, dengan No persil 22, No Kohir 715, Blok Dugaranca, luas 511 M2;
  13. Akta 28 Nomor: 70/2023, dengan No persil 22, No Kohir 598, Blok Dugaranca, luas 1.504 M2;
  14. Akta29 Nomor: 71/2023, dengan No persil 22, No Kohir 515, Blok Dugaranca, luas 3.451 M2;
  15. Akta 30 Nomor: 72/2023, dengan No persil 22, No Kohir 449, Blok Dugaranca, luas 203 M2;
  16. Akta 31 Nomor: 73/2023, dengan No persil 22, No Kohir 447, Blok Dugaranca, luas 2.847 M2;
  17. Akta 32 Nomor: 74/2023, dengan No persil 22, No Kohir 409, Blok Dugaranca, luas 945 M2;

adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

  1. Menghukum agar Para Tergugat membayar tanggung renteng secara tunai dan sekaligus atas kerugian yang dialami oleh Penggugat atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 3.227.432.478,- (tiga milyar dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah), dengan rincian :
  1. Kerugian Materil sebesar Rp. Rp. 1.727.432.478,- (satu milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah);
  2. Kerugian Imateril sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
    1. Memerintahkan agar Turut Tergugat menghentikan segala proses penyertipikatan hak atas tanah yang berlokasi di Blok Dugaranca, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang telah dimohonkan oleh Tergugat I;
    2. Memerintahkan agar Turut Tergugat memproses permohonan sertipikat hak milik atas tanah yang berlokasi di Blok Dugaranca, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut milik Penggugat;
    3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini;
    4. Menyatakan, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/ serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Para Tergugat dan Turut Tergugat mengajukan permohonan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
    5. Menghukum agar Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas seluruh isi putusan dalam perkara ini;
    6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak