| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), atau jumlah lain yang dianggap patut dan adil oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Penggugat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, ditandatangani di atas materai, dan diserahkan langsung kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|