Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2026/PN Grt Haris Fadillah Harahap, S.H., M.H. MUHAMMAD GARA ISMAIL Bin (Alm) TONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2026/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-133/M.2.15/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Haris Fadillah Harahap, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD GARA ISMAIL Bin (Alm) TONI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

S U R A T     D A K W A A N

NO.REG.PERKARA: PDM- 22/ Enz.2/ 03/ Grt/ 2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD GARA ISMAIL Bin (Alm) TONI

NIK

:

3205021505900005

Tempat lahir

:

Garut

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 15 Mei 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Cibulu Rt 002 Rw 008 Desa Cimurah Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat Berijazah)

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan

:

Tanggal 29 Januari 2026

  1. Penahanan

Penyidik Polres Garut

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

:

:

:

 

Rutan, tanggal 30 Januari 2026 s/d tanggal 18 Februari 2026

Rutan, tanggal 19 Februari 2026 s/d tanggal 30 Maret 2026

Rutan, tanggal 30 Maret 2026 s/d tanggal 18 April 2026

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD GARA ISMAIL Bin (Alm.) TONI, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar jam 14.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. H. Hasan Arief No.205 Desa Banyuresmi Kec. Banyuresmi Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada awalnya hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira jam 21.00 Wib Sdr. RIZKI AP menghubungi terdakwa melalui Aplikasi Whatsapp untuk membantu saudara RIZKI AP menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, lalu terdakwa menolaknya sehubungan terdakwa ada kerjaan, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira jam 10.00 Wib saudara RIZKI AP menghubungi terdakwa kembali melalui aplikasi Whatsapp untuk membantu saudara RIZKI AP menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, dan terdakwa mengiyakannya dan saudara RIZKI AP serta menyuruh terdakwa untuk menunggu nanti dihubungi kembali, kemudian sekira jam 11.30 Wib saudara RIZKI AP menghubungi terdakwa kembali untuk berangkat ke Kec. Kadungora Kab. Garut, setelah terdakwa sampai di Kec. Kadungora Kab. Garut sekira jam 12.00 Wib terdakwa mengabari saudara RIZKI AP bahwa terdakwa sudah sampai, lalu saudara RIZKI AP mengirimkan map atau peta tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu, lalu terdakwa membuka map atau peta paketan narkotika jenis sabu tersebut yang disimpan di Kp. Citereup Kec. Kadungora Kab. Garut tidak lama dari itu terdakwa berangkat menuju tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu tersebut, setelah terdakwa sampai ditempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu tersebut sekira jam 12.10 Wib terdakwa mengambil paketan narkotika jenis sabu tersebut tepatnya disimpan dibawah pohon pisang dibungkus bekas rokok magnum, lalu terdakwa pulang.
  • Selanjutnya setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pergi Jl. Raya Kadungora Kec. Kadungora Kab. Garut, lalu sekira jam 12.30 Wib terdakwa menghubungi saudara RIZKI AP melalui aplikasi Whatsapp bahwa paketan narkotika jenis sabu tersebut sudah diambil, dan saudara RIZKI AP mengiyakannya, lalu oleh terdakwa 1 (satu) bungkus bekas rokok magnum tersebut dibuka, dan terdapat 23 (dua puluh tiga) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dibalut lakban putih dengan ukuran  “S”, 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dibalut lakban coklat dengan ukuran “SF”, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam kapsul bening dengan ukuran “M”, tidak lama dari itu terdakwa berangkat ke daerah Jl. Cibuyutan Kec. Banyuresmi Kab. Garut, setelah terdakwa sampai di Jl. Cibuyutan Kec. Banyuresmi Kab. Garut sekira jam 13.00 Wib terdakwa menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didalam kapsul bening dengan ukuran “M” tepatnya diselipkan dibatang pohon talas, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibalut lakban coklat dengan ukuran “SF” tepatnya pinggir jalan dikubur dibawah tiang listrik, setelah selesai menyimpan terdakwa berangkat lagi ke daerah Jl. Sukamukti Kec. Banyuresmi Kab. Garut, setelah terdakwa sampai di Jl. Sukamukti Kec. Banyuresmi Kab. Garut terdakwa menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibalut lakban coklat tepatnya dikubur dibawah tiang listrik dengan ukuran “SF”, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibalut lakban coklat dengan ukuran “SF” tepatnya dikubur mepet tembok, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibalut lakban coklat dengan ukuran “SF” tepatnya didalam lubang paralon, setelah terdakwa selesai menyimpan paketan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa berangkat ke Jl. H. Hasan Arief No.205 Desa Banyuresmi Kec. Banyuresmi Kab. Garut, setelah terdakwa sampai di Jl. H. Hasan Arief No.205 Desa Banyuresmi Kec. Banyuresmi Kab. Garut sekira jam 14.10 Wib terdakwa diam dipinggir jalan sambil mengedit atau mengirimkan map atau peta tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara RIZKI AP, setelah terdakwa selesai mengedit atau mengirimkan map atau peta tempat penyimpanan paketan narkotika jenis sabu tersebut kepada saudara RIZKI AP sekira jam 14.40 Wib terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Garut.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari yang berhak menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali menjadi perantara atau orang yang menempelkan narkotika jenis sabu-sabu dari saudara Rizki AP, dari pekerjaannya tersebut terdakwa menerima atau mendapatkan upah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1064/ NNF/2026 yang diperiksa dan ditandatangani ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si., Apt, M.M AKBP NRP. 79052194 dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm AKP NRP. 90010395 diketahui oleh Parasian H. Gultom. S.I.K., M.Si. Kombes Pol NRP. 78110831 barang bukti yang disita dari terdakwa Muhammad Gara Ismail Bin (Alm.) Toni berupa:
  1. 13 (tiga belas) bungkus tissue berlakban putih hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2205 gram, diberi nomor barang bukti 0912/ 2026 /NF.
  2. 8 (delapan) bungkus tissue berlakban coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1484 gram, diberi nomor barang bukti 0913/ 2026/ NF.

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa Muhammad Gara Ismail Bin (Alm.) Toni.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0912/2026/NF dan 0913/ 2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina sebagaimana yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 Jo Permenkes RI No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahaan Penggolongan Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD GARA ISMAIL Bin (Alm.) TONI, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar jam 14.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. H. Hasan Arief No.205 Desa Banyuresmi Kec. Banyuresmi Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula dari adanya informasi masyarakat yang tidak bersedia atau menolak menyebutkan identitasnya yang melaporkan pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 di Jl. H. Hasan Arief No.205 Desa Banyuresmi Kec. Banyuresmi Kab. Garut, selalu ada transaksi narkotika jenis sabu oleh seseorang yang tidak dikenal kemudian setelahnya mendapatkan informasi tersebut Tim Satnarkoba Polres Garut terlebih dahulu melakukan penyelidikan, setelah itu pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 14.40 Wib Tim Sat Narkobat Polres Garut mengamankan terdakwa MUHAMMAD GARA ISMAIL yang pada saat itu sedang duduk dipinggir jalan sambil memegang 1 (satu) buah Handphone ditangannya;
  • Selanjutnya Tim Satnarkoba Polres Garut yang terdiri dari saksi William Bernandez Sidabutar, saksi Wildan Adam dan saksi Ilham Mulya Prasetya menangkap dan mengamankan terdakwa yang saat itu tidak melakukan perlawanan dan pada saat diamankan Tim Satnarkoba Polres Garut melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan oleh terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibalut lakban putih yang Terdakwa MUHAMMAD GARA ISMAIL simpan didalam saku jaket sebelah kanan, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dibalut lakban coklat yang Terdakwa MUHAMMAD GARA ISMAIL simpan disaku jaket sebelah kiri, dan 1 (satu) buah handphone Merk Infinix warna Hitam yang sedang Terdakwa MUHAMMAD GARA ISMAIL pegang, kemudian pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD GARA ISMAIL mengatakan kepada petugas dari satnarkoba Polres Garut bahwa sebelumnya Terdakwa MUHAMMAD GARA ISMAIL menyimpan atau menempelkan 6 (enam) paket narkotika jenis sabu di sepanjang Jl. Banyuresmi Desa. Sukamukti Kec. Banyuresmi, kemudian saksi bersama rekan saksi melakukan pencarian disekitar Jl. Banyuresmi Desa Sukamukti Kec. Banyuresmi dan ditemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dibalut lakban coklat yang disimpan dipinggir jalan. Selanjutnya Tim Satnarkoba Polres Garut membawa dan mengamankan terdakwa ke Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa, barang bukti tersebut seluruhnya adalah milik saudara Rizki AP yaitu yang terdakwa kenal pada saat sama-sama didalam penjara dan saat ini saudara Rizki AP tersebut sedang menjalani hukuman di Lapas Subang, dan terdakwa Muhammad Gara Ismail sudah 3 (tiga) kali bekerja menjadi perantara atau orang yang menempel-nempelkan dan mapping narkotika jenis sabu-sabu milik saudara Rizki AP, dimana dari pekerjaannya tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dan terdakwa tidak ada memiliki izin dari yang berhak untuk menyimpan, menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 1064/ NNF/2026 yang diperiksa dan ditandatangani ditandatangani oleh Yuswardi, S.Si., Apt, M.M AKBP NRP. 79052194 dan Prima Hajatri, S.Si., M.Farm AKP NRP. 90010395 diketahui oleh Parasian H. Gultom. S.I.K., M.Si. Kombes Pol NRP. 78110831 barang bukti yang disita dari terdakwa Muhammad Gara Ismail Bin (Alm.) Toni berupa:
  1. 13 (tiga belas) bungkus tissue berlakban putih hijau masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2205 gram, diberi nomor barang bukti 0912/ 2026 /NF.
  2. 8 (delapan) bungkus tissue berlakban coklat masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1484 gram, diberi nomor barang bukti 0913/ 2026/ NF.

Barang bukti tersebut disita dari terdakwa Muhammad Gara Ismail Bin (Alm.) Toni.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0912/2026/NF dan 0913/ 2026/NF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina sebagaimana yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------------------

 

 

 

 

Garut, 06 April 2026

Hormat kami,

Penuntut Umum,

 

 

HARIS FADILLAH HARAHAP, S.H., M.H.

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya