Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Grt HOERUDIN Als JAJANG CELA Bin PIDIN Kepala Kepolisian Resor Garut cq kepala satuan Reskrim Polres Garut Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Grt
Tanggal Surat Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat 5
Pemohon
NoNama
1HOERUDIN Als JAJANG CELA Bin PIDIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Garut cq kepala satuan Reskrim Polres Garut
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM (PERMOHONAN)
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan sah Surat Kuasa dari isteri Pemohon kepada Kuasa Hukum sebagai
dasar yang sah untuk mengajukan permohonan pra peradilan;
3. Menyatakan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Penyidik Polres Garut
tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan Penahanan terhadap Pemohon tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Pemohon cacat hukum dan
tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka;
6. Memerintahkan Penyidik Polres Garut segera membebaskan Pemohon dari
tahanan;
7. Menyatakan segala tindakan, berita acara, dan keputusan lanjutan yang
bersumber dari penetapan tersangka dan penahanan tersebut tidak sah;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini;
9. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya