| Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM - 36/M.2.15/Eoh.2/03/2026
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
DADI SUPRIADI Bin (Alm.) UDIN
|
|
|
|
|
NIK
|
:
|
3205060106780006
|
|
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Garut
|
|
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
47 tahun/1 Juni 1978
|
|
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kampung Cisaat RT. 05 RW. 06 Desa Sukatani Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut
|
|
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Nama Lengkap
|
:
|
YAYAT Alias ACIL Bin (Alm.) MADY
|
|
|
|
|
NIK
|
:
|
3205021201740003
|
|
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Garut
|
|
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
52 tahun/12 Januari 1974
|
|
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kampung Kiarapayung RT. 02 RW. 02 Desa Karang-pawitan Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut
|
|
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : (masing-masing terdakwa)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- PENANGKAPAN
|
:
|
Polri, tanggal 27-01-2026 s/d tanggal 28-01-2026
|
|
|
|
|
- PENAHANAN
|
|
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, tanggal 28-01-2026 s/d tanggal 16-02-2026
|
|
|
|
|
Diperpanjang PU
|
:
|
Rutan, tanggal 17-02-2026 s/d tanggal 28-03-2026
|
|
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, tanggal 11-03-2026 s/d tanggal 30-03-2026
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.
|
D A K W A A N
|
:
|
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
------ Bahwa terdakwa I DADI SUPRIADI Bin (Alm.) UDIN bersama-sama terdakwa II YAYAT Alias ACIL Bin (Alm.) MADY pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Kampung Padesaan RT. 02 RW. 04 Desa Situsaeur Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil; secara bersama-sarna dan bersekutu. Perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa I datang ke rumah kontrakan terdakwa II lalu mereka pergi untuk mencari mobil jenis pick-up untuk dicuri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda tipe Supra warna hitam milik teman terdakwa I, NANANG (Daftar Pencarian Saksi/ DPS) dengan posisi terdakwa II membonceng terdakwa I dan saat tiba di sekitar Kampung Padesaan RT. 02 RW. 04 Desa Situsaeur Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, terdakwa I melihat 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek/ tipe Mitsubishi/T 120 SS Pick-up 1.5 FDR M/T, nomor polisi: Z 8970 DT, tahun 2016, nomor rangka: MHMU5TU2EGK187466, nomor mesin: 4G15P43643 milik saksi CECEP SUPRIADI Bin MAHMUD (Daftar Pencarian Barang/DPB) terparkir di pinggir jalan, lalu terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk menghentikan sepeda motor yang dikendarainya tersebut lalu turun dan menghampiri mobil jenis pick-up tersebut sedangkan terdakwa II menunggu sekira beberapa meter untuk menjaga dan mengawasi situasi disekitar tempat tersebut kemudian terdakwa I memasukkan 1 (satu) buah kunci astag yang sudah ia persiapkan ke lubang kunci pintu sebelah kiri mobil jenis pick-up tersebut lalu memutarnya ke arah kanan secara paksa hingga pintu tersebut berhasil tidak terkunci kemudian terdakwa I mencoba mendorong terlebih dahulu mobil jenis pick-up tersebut namun tidak berhasil karena roda per belakang dalam keadaan dirantai dan dikunci gembok lalu terdakwa I kembali memasukkan 1 (satu) buah kunci astag yang sudah ia persiapkan ke lubang kunci gembok tersebut lalu memutarnya ke arah kanan secara paksa hingga gembok tersebut terbuka selanjutnya terdakwa mendorongnya dan setelah agak jauh dari tempat semula lalu terdakwa I masuk dan duduk di balik stir dan menarik soket di bawah stir lalu mencabutnya kemudian menggantinya dengan 1 (satu) buah soket modifikasi yang sudah ia persiapkan sebelumnya selanjutnya terdakwa I menyatukan 2 (dua) buah kabel pada soket modifikasi tersebut hingga mesin mobil jenis pick-up tersebut dalam posisi hidup lalu terdakwa I segera melepaskan kembali kedua buah kabel tersebut agar tidak terjadi korsleting, setelah itu terdakwa I membawa mobil jenis pick-up tersebut ke Rest Area KM 88 Tol Cileunyi Kabupaten Bandung sedangkan terdakwa II kembali ke rumah kontrakannya menggunakan sepeda motor sebelumnya selanjutnya terdakwa I menelpon JEKI alias NOPRI (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan menawarkan mobil jenis pick-up tersebut untuk dibeli kemudian JEKI alias NOPRI (DPO) meminta terdakwa I untuk membawa mobil jenis pick-up tersebut menuju daerah Tol Karawang Timur Kabupaten Karawang lalu terdakwa I membawa mobil jenis pick-up tersebut menuju Tol Karawang Timur dan setelah keluar dari gerbang tol tersebut lalu terdakwa I berhenti di pinggir jalan dan beberapa saat kemudian datang saksi MOH. NURFAQIH Bin IMAM SUPARMIN yang merupakan orang suruhan JEKI alias NOPRI (DPO) untuk menjemput mobil jenis pick-up tersebut bersama temannya, saksi SUWANTO Bin MARDOLAH kemudian terdakwa I menyerahkan mobil jenis pick-up tersebut kepada saksi MOH. NURFAQIH lalu terdakwa I pulang kembali ke Kabupaten Garut menggunakan bus umum sedangkan saksi MOH. NURFAQIH lalu membawa mobil jenis pick-up tersebut ke rumahnya dan keesokan harinya, saksi MOH. NURFAQIH menyerahkan mobil jenis pick-up tersebut kepada SAMBOJA (DPO) yang datang ke rumahnya dimana menurut saksi MOH. NURFAQIH, SAMBOJA (DPO) adalah sopir suruhan JEKI alias NOPRI (DPO) yang akan membawa mobil jenis pick-up tersebut ke daerah Lampung untuk diserahkan kepada JEKI alias NOPRI (DPO); -----------------------------------------
- Bahwa selanjutnya terdakwa I menerima uang dari JEKI alias NOPRI (DPO) melalui tranferan ke rekening Bank Mandiri milik terdakwa I sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) sebagai pembayaran dari mobil jenis pick-up tersebut dimana terdakwa I kemudian memberikan uang sebesar Rp.2.400.000,- dari transferan JEKI alias NOPRI (DPO) tersebut sebagai imbalan dari perbuatan pencurian tersebut sedangkan saksi MOH. NURFAQIH menerima uang dari JEKI alias NOPRI (DPO) juga melalui tranferan ke rekening Bank miliknya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai pembayaran dari mengantar mobil jenis pick-up tersebut kepada SAMBOJA (DPO) dimana uang tersebut kemudian dibagi dua dan diberikan kepada saksi SUWANTO sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah); --------------------------
- Bahwa mereka terdakwa tidak pernah meminta ataupun mendapatkan ijin dari saksi CECEP SUPRIADI untuk membawa 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek/tipe Mitsubishi/T 120 SS Pick-up 1.5 FDR M/T, nomor polisi: Z 8970 DT, tahun 2016, nomor rangka: MHMU5TU2EGK187466, nomor mesin: 4G15P43643 (DPB) tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut, saksi CECEP SUPRIADI mengalami kerugian materil sejumah Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu. ------------------------------------------------------------
------- Perbuatan mereka terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagai-mana dimaksud dalam pasal 477 ayat (1) huruf f, g KUHPidana. ------------------------
|
Garut, 16 Maret 2026
Penuntut Umum,
FRIZA ADI YUDHA
Jaksa Madya NIP. 19810130 200501 1 006.-
|
|