Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2026/PN Grt Diman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2026/PN Grt
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Diman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perubahan dan/atau penambahan nama dan tanggal lahir anak Pemohon semula tertulis dan terbaca MEMEY yang lahir di Garut pada tanggal 15 Agustus 2003 diubah dan/atau diganti menjadi tertulis dan terbaca MEMEY SITI MELIANI yang lahir di Garut pada tanggal 12 Mei 2008;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut untuk mencatat Perubahan nama dan tanggal lahir anak Pemohon tersebut segera setelah diperlihatkan salinan Penetapan iniĀ  ke dalam Register yang dipergunakan untuk keperluan itu, serta melakukan perubahan seperlunya pada data kependudukan anak Pemohon dengan menambahkan serta merubah nama dan tanggal lahir anak Pemohon semula tertulis dan terbaca MEMEY yang lahir di Garut pada tanggal 15 Agustus 2003 diganti menjadi tertulis dan terbaca MEMEY SITI MELIAN yang lahir di Garut pada tanggal 12 Mei 2008;
  4. MenetapkanĀ  biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak