| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 92/Pid.Sus/2026/PN Grt | FIKI MARDANI, S.H. | RACHMAT RYANDI als NERO bin (alm) ROSIDIN SOMANTRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 92/Pid.Sus/2026/PN Grt | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-139/M.2.15/Enz.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-23/Enz.2/GRT/03/2026
Nama Terdakwa : RACHMAT RYANDI Alias NERO Bin (Alm) ROSIDIN SOMANTRI Nomor Identitas : 3205101612980001 Tempat Lahir : Garut Umur / Tgl. Lahir : 29 Tahun / 16 Desember 1996 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Kampung Citeureup RT.04/RW.08, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut A g a m a : Islam Pekerjaan : Buruh harian lepas Pendidikan : SMP (Tamat berijazah)
PERTAMA -------Bahwa Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO Bin (Alm) ROSIDIN SOMANTRI bersama-sama dengan Sdr. APE (DPO) pada waktu antara hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Kampung Citeureup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, atau setidak-tidaknya di daerah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1.A (Khusus) yang berwenang mengadili perkaranya, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, sehingga dengan demikian Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B berwenang mengadili perkaranya, di mana Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO bersama-sama dengan Sdr. APE (DPO) telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO bersama-sama dengan Sdr. APE (DPO) dengan cara sebagai berikut :-------------------------- Berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Citeureup RT.04/RW.08, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut selanjutnya Sdr. APE (DPO) menghubungi Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO melalui aplikasi WhatsApp dan menyuruh agar Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di daerah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung. Atas suruhan Sdr. APE (DPO) tersebut Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO pun menyepakatinya sehingga sejak saat itu terwujudlah permufakatan di antara keduanya. Bahwa Sdr. APE (DPO) adalah orang yang dikenal Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO sejak sekitar bulan Desember 2025 melalui aplikasi Instagram, di mana Sdr. APE (DPO) mengaku berasal dari daerah Bandung. Bahwa Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO telah 4 (empat) kali melakukan perbuatan menjual atau setidak-tidaknya menjadi perantara dalam jual beli paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu atas suruhan Sdr. APE (DPO). Yang melatarbelakangi Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO mau melakukan apa yang disuruh oleh Sdr. APE (DPO) tersebut dikarenakan Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO mendapatkan upah atau imbalan dari Sdr. APE (DPO) berupa sejumlah uang dan juga mendapatkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu untuk dikonsumsi oleh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO secara cuma-cuma. Bahwa keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Sdr. APE (DPO) kembali menghubungi Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO dan menyuruh agar Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO bersiap-siap untuk pergi ke daerah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan mengirimkan maps / peta lokasi di mana paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu disimpan untuk kemudian diambil oleh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO. Selanjutnya sekira pukul 09.20 WIB, Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO berangkat menuju Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung menggunakan sarana angkutan umum jenis elf. Setibanya di lokasi sesuai maps kemudian Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO menemukan kemudian mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di dekat sebuah tong sampah. Setelah berhasil mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO menghubungi Sdr. APE (DPO) dan memberitahukan bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sudah berhasil diambil lalu Sdr. APE (DPO) menyuruh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO untuk menimbang dan mengemasnya kembali menjadi beberapa paket. Bahwa kemudian Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO pulang ke rumahnya, di mana setelah berada di rumahnya lalu Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO langsung mengemasnya menjadi beberapa paket dengan menimbangnya menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CHQ. Adapun dari 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dibuat menjadi beberapa paket diantaranya :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Sdr. APE (DPO) kembali menghubungi Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO dan menyuruh agar Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO untuk menempelkan paket-paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang telah dikemas kembali oleh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO tersebut di daerah sekitar Kampung Citeureup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Adapun paket-paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditempelkan oleh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO terdiri dari 15 (lima belas) paket berukuran S dan 8 (delapan) paket berukuran M. Setelah Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO berhasil menempelkan sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket tersebut, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Sdr. APE (DPO) kembali menghubungi Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO dan menyuruh agar Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO kembali menempelkan paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang terdiri dari 15 (lima belas) paket berukuran S dan 11 (sebelas) paket berukuran M di lokasi yang sama yaitu di daerah sekitar Kampung Citeureup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Selanjutnya Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO pun kembali menempelkan paket-paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sesuai perintah Sdr. APE (DPO). Adapun sisanya sebanyak kurang lebih 3 gr (tiga gram) lagi masih ada pada Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO sedang berada di rumahnya, kemudian Sdr. APE (DPO) menghubungi Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO kembali menggunakan aplikasi WhatsApp dan menyuruh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO untuk mengambil kembali paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di daerah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung. Atas suruhan Sdr. APE (DPO) tersebut selanjutnya Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO pun menyepakatinya. Keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Sdr. APE (DPO) menghubungi Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO dan menyuruh untuk bersiap-siap pergi ke daerah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan mengirimkan maps / peta lokasi di mana paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu disimpan untuk kemudian diambil oleh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO. Sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO berangkat menuju ke daerah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung menggunakan sarana angkutan umum jenis elf. Setibanya di lokasi sesuai maps pada sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO pun menemukan 4 (empat) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di dekat benteng / tembok. Setelah berhasil mengambil 4 (empat) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO menghubungi Sdr. APE (DPO) dan memberitahukan bahwa keempat paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sudah berhasil diambil lalu Sdr. APE (DPO) pun menyuruh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO agar sebagiannya ditempelkan dan sebagiannya lagi ditimbang serta dikemas kembali menjadi beberapa paket. Bahwa kemudian Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO pulang ke rumahnya. Setelah berada di rumahnya sekira pukul 16.00 WIB lalu Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO berangkat lagi untuk menempelkan 1 (satu) paket pertama Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat kurang lebih 10 gr (sepuluh gram) di daerah sekitar Kampung Citeureup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO mengemas kembali 1 (satu) paket kedua Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu menjadi sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CHQ diantaranya :
Bahwa sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berbagai ukuran tersebut selanjutnya ditempel di daerah sekitar Kampung Citeureup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut oleh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO. Bahwa keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO kembali mengemas kembali 1 (satu) paket ketiga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu menjadi sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CHQ diantaranya :
Dari sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berbagai ukuran tersebut selanjutnya Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO dihubungi lagi oleh Sdr. APE (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB dan menyuruh agar Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO menempelkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan ukuran F (full) / penuh dan Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO pun langsung menempelkannya, sedangkan sisanya masih ada pada Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO. Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut yaitu Saksi ILHAM BUHORI Bin UNDANG dan Saksi GUNTUR NURZAMAN Bin (Alm) OSID ROSIDIN pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB di Kampung Citeureup RT.03/RW.17, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Setelah melakukan penangkapan, selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yang bernama Saksi NOPI NOVIANTI Binti ODONG. Dari hasil penggeledahan tersebut, Anggota Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
Selain itu, Anggota Kepolisian mengamankan percakapan di aplikasi WhatsApp milik Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO dengan melakukan tangkapan layar kemudian mencetaknya dalam 1 (satu) lembar. Bahwa terhadap barang bukti berupa paket-paket berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI di Bogor. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Lab: 1063/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh AKBP YUSWARDI, S.Si., Apt., MM. dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
Barang bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO Bin (Alm) ROSIDIN SOMANTRI.
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0906/2025/NF s.d 0911/2025/NF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri tersebut, maka dapat diketahui bahwa jumlah bobot barang bukti yang mengandung Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu (Metamfetamina) dengan nomor barang bukti 0906/2025/NF s.d 0911/2025/NF diantaranya 4,1457 gram, ditambah 4,0225 gram, ditambah 0,8890 gram, ditambah 3,2838 gram, ditambah 0,1170 gram dan ditambah 9,5724 gram yaitu 22,0304 gram, atau setidak-tidaknya melebihi 5 (lima) gram. Bahwa Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO bersama-sama dengan Sdr. APE (DPO) dalam melakukan permufakatan jahat untuk menjual, atau setidak-tidaknya menjadi perantara dalam jual beli paket-paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan oleh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO bersama-sama dengan Sdr. APE (DPO) bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukan pula untuk kepentingan reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium melainkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan semata.
-------Perbuatan Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO Bin (Alm) ROSIDIN SOMANTRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------Bahwa Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO Bin (Alm) ROSIDIN SOMANTRI bersama-sama dengan Sdr. APE (DPO) pada waktu antara hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 10.30 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, bertempat di Kampung Citeureup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B yang berwenang mengadili perkaranya, atau setidak-tidaknya di daerah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1.A (Khusus) yang berwenang mengadili perkaranya, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP bahwa Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, sehingga dengan demikian Pengadilan Negeri Garut Kelas 1.B berwenang mengadili perkaranya, di mana Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO bersama-sama dengan Sdr. APE (DPO) telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO bersama-sama dengan Sdr. APE (DPO) dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------ Berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya, diperoleh informasi bahwa Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO telah melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sehingga Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut yaitu Saksi ILHAM BUHORI Bin UNDANG dan Saksi GUNTUR NURZAMAN Bin (Alm) OSID ROSIDIN pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB di Kampung Citeureup RT.03/RW.17, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Selain melakukan penangkapan, selanjutnya Anggota Kepolisian juga melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yang bernama Saksi NOPI NOVIANTI Binti ODONG. Dari hasil penggeledahan tersebut, Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO kedapatan menguasai atau setidak-tidaknya menyimpan barang bukti diantaranya berupa :
Selain itu, Anggota Kepolisian juga mengamankan percakapan di aplikasi WhatsApp milik Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO dengan melakukan tangkapan layar kemudian mencetaknya dalam 1 (satu) lembar. Bahwa selanjutnya Anggota Kepolisian melakukan interogasi terhadap Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO atas penguasaannya terhadap barang bukti berupa paket-paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, di mana Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa paket-paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ada dalam penguasaannya tersebut adalah milik Sdr. APE (DPO) untuk ditempel atau di-mapping oleh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO di daerah sekitar Kampung Citeureup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Bahwa Sdr. APE (DPO) adalah orang yang dikenal Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO sejak sekitar bulan Desember 2025 melalui aplikasi Instagram, di mana Sdr. APE (DPO) mengaku berasal dari daerah Bandung. Bahwa Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO telah 4 (empat) kali melakukan perbuatan menguasai atau setidak-tidaknya menyimpan (menempel / mapping) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu atas suruhan Sdr. APE (DPO). Yang melatarbelakangi Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO mau melakukan apa yang disuruh oleh Sdr. APE (DPO) tersebut dikarenakan Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO mendapatkan upah atau imbalan dari Sdr. APE (DPO) berupa sejumlah uang dan juga mendapatkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu untuk dikonsumsi oleh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO secara cuma-cuma. Bahwa penguasaan Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO atas barang bukti berupa paket-paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu milik Sdr. APE (DPO) tersebut yaitu awalnya pada hari Jum’at tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Citeureup RT.04/RW.08, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut selanjutnya Sdr. APE (DPO) menghubungi Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO melalui aplikasi WhatsApp dan menyuruh agar Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di daerah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung. Atas suruhan Sdr. APE (DPO) tersebut Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO pun menyepakatinya sehingga sejak saat itu terwujudlah permufakatan di antara keduanya. Keesokan harinya yaitu hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Sdr. APE (DPO) kembali menghubungi Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO dan menyuruh agar Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO bersiap-siap untuk pergi ke daerah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan mengirimkan maps / peta lokasi di mana paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu disimpan untuk kemudian diambil oleh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO. Selanjutnya sekira pukul 09.20 WIB, Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO berangkat menuju Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung menggunakan sarana angkutan umum jenis elf. Setibanya di lokasi sesuai maps kemudian Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO menemukan kemudian menguasainya dengan cara mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di dekat sebuah tong sampah. Setelah berhasil menguasai 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO menghubungi Sdr. APE (DPO) dan memberitahukan bahwa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sudah berada dalam penguasaan Terdakwa RACHMAT RYANDI lalu Sdr. APE (DPO) menyuruh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO untuk menimbang dan mengemasnya kembali menjadi beberapa paket. Bahwa kemudian Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO pulang ke rumahnya, di mana setelah berada di rumahnya lalu Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO langsung mengemasnya menjadi beberapa paket dengan menimbangnya menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CHQ. Adapun dari 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dibuat menjadi beberapa paket diantaranya :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Sdr. APE (DPO) kembali menghubungi Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO dan menyuruh agar Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO untuk menyimpan atau menempelkan paket-paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang telah dikemas kembali oleh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO tersebut di daerah sekitar Kampung Citeureup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Adapun paket-paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang ditempelkan oleh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO terdiri dari 15 (lima belas) paket berukuran S dan 8 (delapan) paket berukuran M. Setelah Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO berhasil menyimpan atau menempelkan sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket tersebut, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Sdr. APE (DPO) kembali menghubungi Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO dan menyuruh agar Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO kembali menyimpan atau menempelkan paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang terdiri dari 15 (lima belas) paket berukuran S dan 11 (sebelas) paket berukuran M di lokasi yang sama yaitu di daerah sekitar Kampung Citeureup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Selanjutnya Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO pun kembali menyimpan atau menempelkan paket-paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sesuai perintah Sdr. APE (DPO). Adapun sisanya sebanyak kurang lebih 3 gr (tiga gram) lagi masih berada pada penguasaan Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB ketika Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO sedang berada di rumahnya, kemudian Sdr. APE (DPO) menghubungi Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO kembali menggunakan aplikasi WhatsApp dan menyuruh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO untuk mengambil kembali paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di daerah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung. Atas suruhan Sdr. APE (DPO) tersebut selanjutnya Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO pun menyepakatinya. Keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB, Sdr. APE (DPO) menghubungi Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO dan menyuruh untuk bersiap-siap pergi ke daerah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan mengirimkan maps / peta lokasi di mana paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu disimpan untuk kemudian diambil oleh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO. Sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO berangkat menuju ke daerah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung menggunakan sarana angkutan umum jenis elf. Setibanya di lokasi sesuai maps pada sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO pun menemukan 4 (empat) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di dekat benteng / tembok. Setelah berhasil menemukan dan menguasainya dengan cara mengambil 4 (empat) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO menghubungi Sdr. APE (DPO) dan memberitahukan bahwa keempat paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sudah berada dalam penguasaan Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO lalu Sdr. APE (DPO) pun menyuruh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO agar sebagiannya disimpan / ditempelkan dan sebagiannya lagi ditimbang serta dikemas kembali menjadi beberapa paket. Bahwa kemudian Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO pulang ke rumahnya, di mana setelah berada di rumahnya sekira pukul 16.00 WIB lalu Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO berangkat lagi untuk menyimpan / menempelkan 1 (satu) paket pertama Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat kurang lebih 10 gr (sepuluh gram) di daerah sekitar Kampung Citeureup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO mengemas kembali 1 (satu) paket kedua Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu menjadi sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CHQ diantaranya :
Bahwa sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berbagai ukuran tersebut selanjutnya disimpan / ditempel di daerah sekitar Kampung Citeureup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut oleh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO. Bahwa keesokan harinya yaitu hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO kembali mengemas kembali 1 (satu) paket ketiga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu menjadi sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CHQ diantaranya :
Dari sebanyak 47 (empat puluh tujuh) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berbagai ukuran tersebut selanjutnya Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO dihubungi lagi oleh Sdr. APE (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB dan menyuruh agar Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO menyimpan / menempelkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan ukuran F (full) / penuh dan Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO pun langsung melakukannya, sedangkan sisanya masih berada pada penguasaan Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO hingga pada akhirnya Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO berhasil ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Garut. Bahwa terhadap barang bukti berupa paket-paket berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian dari penguasaan Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Mabes POLRI di Bogor. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Lab : 1063/NNF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh AKBP YUSWARDI, S.Si., Apt., MM. dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm (masing-masing selaku Pemeriksa), diperoleh hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat :
Barang bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO Bin (Alm) ROSIDIN SOMANTRI.
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0906/2025/NF s.d 0911/2025/NF,- berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari Puslabfor Bareskrim Mabes Polri tersebut, maka dapat diketahui bahwa jumlah bobot barang bukti yang mengandung Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu (Metamfetamina) dengan nomor barang bukti 0906/2025/NF s.d 0911/2025/NF diantaranya 4,1457 gram, ditambah 4,0225 gram, ditambah 0,8890 gram, ditambah 3,2838 gram, ditambah 0,1170 gram dan ditambah 9,5724 gram yaitu 22,0304 gram, atau setidak-tidaknya melebihi 5 (lima) gram. Bahwa Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO bersama-sama dengan Sdr. APE (DPO) dalam melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, atau setidak-tidaknya menguasai paket-paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan oleh Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO bersama-sama dengan Sdr. APE (DPO) bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bukan pula untuk kepentingan reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium melainkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan semata.
-------Perbuatan Terdakwa RACHMAT RYANDI Alias NERO Bin (Alm) ROSIDIN SOMANTRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
Garut, 15 April 2026 PENUNTUT UMUM,
FIKI MARDANI, SH. JAKSA MADYA NIP. 19830412 200703 1 001 |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
