Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GARUT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Grt Hasan Jaenudin Uloh Saepuloh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Grt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/01/II/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Hasan Jaenudin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Uloh Saepuloh[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

       PRIMAIR.

       ----Bahwa Terdakwa Sdr. Uloh Saepuloh, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jl. Otista Terusan Pandan Kec. Tarogong kaler Kab. Garut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut, yang dilakukan terdakwa adalah sebagai berikut.

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib pada tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Sdr. Uloh Saepuloh telah diamankan oleh pihak Kepolisian pada saat sedang dilaksanakannya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD );
Bahwa terdakwa Sdr. Uloh Saepuloh telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.
Bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya telah melakukan tindakan Perbuatan mengganggu ketertiban umum.

-- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 275 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)

Pihak Dipublikasikan Ya